Rabu, 28 Maret 2018

Terbukti Korupsi, Hak Politik Nur Alam Dicabut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan. Agen Judi Online
Dengan demikian, dia tidak berhak dipilih maupun memilih setelah selesai menjalani masa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3) malam.Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Lihat juga: Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Nur Alam dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Judi Online
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Buka Blokir Rekening
Meskipun divonis bersalah, majelis hakim mengabulkan salah satu permintaan tim kuasa hukum Nur Alam, yakni membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita KPK.
“Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan,” ujar anggota majelis hakim Duta Baskara.
Lihat juga: Bacakan Pledoi, Nur Alam Ungkit Jasanya pada Negara
Selama tahap penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam, termasuk sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Ada pula rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam. Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari pun turut diblokir.
“Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan,” kata hakim Duta.
Dalam kasus ini, Nur Alam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua.
Lihat juga: Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Kemudian, terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP, untuk dakwaan kedua.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar